Terkena Cipratan Air Hujan, Sah untuk Shalat?

Terkena Cipratan Air Hujan, Sah untuk Shalat?
(sumber gambar: otonity.com)
Pertanyaan:
Assalamualaikum. Mohon maaf Pak Ustadz, saya mau tanya. Sekarang ini kan sedang musim hujan. Dan biasanya di jalan banyak air hujan yang tercampur najis dari kotoran hewan. Pertanyaannya, apakah hukum celana saya yang terkena cipratan air hujan tersebut? Terimakasih. 
Afif, Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga
 
Jawaban:
Waalaykumussalam. Dalam kitab Fathul Mu’in dan juga kitab – kitab Fiqh lainnya, terdapat keterangan bahwa cipratan air hujan di jalan yang kemungkinan tercampur najis hukumnya di-ma’fu atau diampuni, sebab kita kesulitan untuk menghindarinya (li ‘usril ikhtiras). Dalam hukum Islam, ada sebuah kaidah bahwa kesulitan yang dialami oleh hamba Allah akan menarik sebuah keringanan hukum (al-masyaqah tajlibu al-taysir). Al quran juga menegaskan bahwa Allah Ta’ala menghendaki kemudahan dan tidak mempersulit hamba-Nya. Saat kita mengalami kesulitan menghindari cipratan air hujan yang kemungkinan tercampur najis, maka keringanan hukum berlaku, sehingga cipratan tersebut di-ma’fu. Kita pun sah melaksanakan shalat dengan pakaian yang terkena cipratan tersebut. Untuk artikel lebih lengkapnya, bisa kalian baca pada postingan sebelumnya, disini (Najis Musim Hujan).
Wallahu ‘alam bi al-shawab
(disarikan dari Buletin Santri Edisi 30)

0 Response to "Terkena Cipratan Air Hujan, Sah untuk Shalat?"

Posting Komentar