Kencan dengan Teman Perempuan, Bagaimana Hukumnya?

hukum kencan dengan perempuan
Pertanyaan :
Saya mendapatkan beberapa pertanyaan, saya harap Anda enggan menjawabnya. Hanya saja kami mengharapkan jawaban yang bukan tiruan sebagaimana yang saya baca pada Kitab-Kitab Ulama Salaf dan Kontemporer, akan tetapi kami mengharapkan jawaban seorang Ulama' yang faham tentang psikologi manusia dan bisa memberikan jalan keluar dari segenap problema yang banyak menimpa di zaman sekarang dengan kembali pada Ushul Islam dan selalu berusaha keras dengan Ijtihadnya Ulama Salaf serta penuturan Hukum-Hukum Islam yang cerdik dari mereka.

Saya mendapatkan pertanyaan begini :
Bolehkah saya berjalan berduaan dengan seorang teman perempuan yang dijumpai di jalan, kemudian kami pergi ke cafe untuk menghabiskan waktu dalam percakapan tentang urusan dunia?
Sedangkan antara saya dan dia tak mempunyai hubungan apapun dan saya tidak menjajikan untuk menikah dengannya kelak, tidak pula ada urusan utang-piutang?
Kemudian saya juga ditanya :
Apa hukumnya jika saya memilih seorang gadis yang menarik perhatian saya dengan cara berta'aruf dan saling mengenal lebih dalam sebelum kami menjalin hubungan. Karena pada kenyataannya, betapa banyak perempuan saat ini yang penipu. Saya hanya membawanya pergi ke beberapa tempat umum untuk membincangkan tentang hubungan kami kelak dan ke arah mana jadinya kehidupan rumah tangga kami jika Allah berkenan menghendaki ke Takdir tersebut?
Pertanyaan yang terakhir yang diajukan pada saya :
Apakah kebiasaan saya di masa-masa muda ketika melihat seorang gadis yang terlintas adalah tentang hubungan lawan jenis atau tentang seorang lelaki yang mungkin menjalin hubungan dengan salah seorang perempuan (teman kerja, teman dekat atau salah satu pejuang dakwah Islam) tanpa adanya lintasan untuk memiliki hubungan?

Sebenarnya saya telah menjajikan sekelompok pemuda yang saya ajari untuk mengirimkan anda pertanyaan-pertanyaan ini. Mereka sangat membutuhkan pengarahan Agama, Ilmu dan Kehidupan dari anda. Sedangkan sebagaimana diketahui bahwasannya masa muda itu tak melebihi 25 tahun.

Jawaban :
Rasulullah SAW bersabda:
((ماخلا رجل وامرأة إلا كان الشيطان ثالثهما))
"Tidaklah laki-laki dan perempuan berduan, melainkan Setan menjadi yang ketiganya".

Beliau juga bersabda :
((ما تركت بعدي فتنة أضر على الرجل من النساء))
"Tidaklah aku tinggalkan  fitnah (godaan)  setelahku yang lebih membahayakan bagi seorang lelaki melebihi dari fitnahnya wanita".

Allah SWT berfirman:
((إِنَّ النَّفسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ))
"Sesungguhnya hawa nafsu itu memerintahkan keburukan"(QS. Yusuf: 53)

Saya sendiri secara pribadi akan merasa tidak tenang terhadap agama saya jika saya ditemani oleh seorang gadis sebagaimana contoh yang anda kemukakan. Tentunya anda harus berkata pada diri anda begitu juga dia tentang sebuah kegiatan yang mengarah pada keharaman. Bagaimana semestinya seorang pemuda di masa pubernya? Agar dia masuk ke jalan menuju pernikahan bukan dengan gambaran yang anda kemukakan, akan tetapi dengan mendatangi keluarganya kemudian melamarnya. Jika anda berkenan, temui dia di rumah keluarganya dengan pengawasan penuh dari sang ayah atau orang yang sepangkat dengan ayahnya. Sebab cara apapun yang ditempuh selain cara yang saya sebutkan adalah tidak baik akibatnya, sedangkan Islam memerintahkan kita untuk mengantisipasi hal-hal yang buruk.

Disadur dari Kitab "Mansyurat Ijtima'iyah" hal. 101, karya Dr. Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi, cet. Dar El-Fikr Damaskus, th. 2008.
Alih Bahasa : Imam Abdullah El-Rashied, Mahasiswa Fakultas Syariah - Imam Shafie College, Hadramaut - Yaman.

0 Response to "Kencan dengan Teman Perempuan, Bagaimana Hukumnya?"

Posting Komentar