Hukum Memberi Uang Peminta Sumbangan

Hukum Memberi Uang Peminta Sumbangan
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum,
Saya baru pindah di komplek perumahan sekitar 5 bulan yang lalu dan setiap minggu hampir ada yang datang kerumah meminta sumbangan,baik itu untuk pesantren,anak yatim atau bantuan masjid.
Beberapa peminta sumbangan saya tolak untuk memberi sedekah, karena alasan nama yayasan dan alamat itu fiktif dan bahkan pernah saya telpon pengurus masjid yang tertera di kertas form nya tapi mereka mengatakan tidak benar.
Nah, bolehkah saya tidak memberi sumbangan pada mereka yang datang kerumah meminta sumbangan sebab saya yakin itu modus penipuan, walaupun saya punya uang lebih?
Tolong Alhabib Quraisy Baharun jawab mana yang lebih baik memberi sedekah/sumbangan dirumahkah? atau langsung ke lokasi yayasan tersebut?
Terima kasih Pak Habib atas jawabannya, ditunggu.

Jawaban:
Kasus seperti di atas memang sering kali terjadi di masyarakat, Kita sangat prihatin mengetahui panti asuhan, tempat ibadah dan pesantren dijadikan alat untuk mengeruk keuntungan dengan modus penipuan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Jika Anda benar meyakini bahwa nama/alamat mereka fiktif alias penipu, orang suruhan yang disuruh oleh koordinator mereka untuk meraup sumbangan masyarakat, maka BOLEH TIDAK MEMBERINYA.
Karena orang yang mengkhianati amanah, atas nama kepentingan umum tapi digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi ada unsur penipuan, jelas melanggar hukum,”
Allah Ta'ala berfirman :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا… الأية

“Sedekah hanya diberikan untuk orang fakir, dan orang miskin, amil….. ” (QS. At-Taubah: 60)

Namun jika Anda ragu dengan keaslian identitasnya, maka berbuat baik kepada siapapun adalah perbuatan terpuji.

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu”
****

Saran, rapatkanlah sama pak RT atau keamanan komplek demi menghindari hal-hal yang tidak di inginkan. Hal ini bisa di izinkan peminta sumbangan harus izin ke RT setempat atau stempel rekomendasi dari RT / kecamatan.
karena banyak sekali keluhan masyarakat hanya gara-gara kesalahan satu muslim yang lain kecipratan atau kena getahnya.
Mudah-mudahan trouma anda tidak mengurangi semangat bersedekah.

"wallahu a'lam bis shawab"

0 Response to "Hukum Memberi Uang Peminta Sumbangan"

Posting Komentar